Tepat pada tanggal 25 september 2014 seluruh mahasiswa farmasis, profesi farmasi maupun akademisi farmasi diseluruh belahan dunia turut serta meramaikan dan memperingati hari farmasis sedunia yang lebih sering dikenal dengan nama World Pharmacists Day. BEM Farmasi Unmul pun tak mau ketinggalan memeriahkan dan memperingati momentum 1 tahunan itu. Walaupun sudah lewat 3 hari, namun semangat untuk tetap memperingati dan merayakan hari farmasis sedunia masih ada bagi mahasiswa farmasi unmul. BEM Farmasi Unmul, Himpunan mahasiswa program studi s1, dan d3, Keluarga Mahasiswa Muslim Ibnu Sina Farmasi Unmul yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Mahasiswa Farmasi Unmul melakukan aksi damai LongMarch dan Freezemob serta pembagian press release dalam rangka memperingati World Pharmacists Day pada tanggal 28 September 2014 bertempat di sepanjang jalan M.Yamin dan aksi dilakukan di simpang 4 lembuswana (simpang 4 voorvo) dan dengan masssa kurang lebih 120 orang yakni dari angkatan 2010, 2011, 2012, 2013 hingga mahasiswa baru 2014 dilakukan pukul 16.00-17.00. Aksi ini didukung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman yang diwakili oleh presiden BEM KM Unmul sdr. Haerdy Pratama WIjaya dan Wakil Presiden BEM KM Unmul sdr. Muhammad Gatot Subrata Yudha serta 1 orang staff BEM KM unmul sdr. Dennis, dan farmasi unmul dibawah pengawasan Pembantu Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Farmasi Unmul Bu Aditya Fridayanti, M.Farm.,Apt.
Orasi pertama disampaikan oleh presiden bem km unmul sdr. Haerdy Pratama Wijaya, orasi kedua disampaikan oleh Ketua Bem Farmasi Unmul sdri. Indah Putriani Ibnu, orasi ketiga disampaikan oleh wakil Presiden Bem Km Unmul sdr. Muhammad gatot subrata yudha, orasi keempat disampaikan oleh Plt. Ketua Himap D3 Farmasi Unmul sdri. Afifah Fariany. Orasi kelima disampaikan oleh perwakilan Himap S1 Farmasi Unmul sdr. Rahmat Nur Hidayat. Orasi keenam disampaikan oleh Kabid Kajian Ilmiah sdr. M. Reza Falufie. Orasi ketujuh disampaikan oleh Ketua Panitia MASERASI 1 sdr. Andhika Jaya Saputra. Keseluruhan aksi ini di pimpin oleh seorang korlap aksi sdr. Dimas Aqil Fikrinda dan ditutup dengan doa yang di pimpin oleh Ketua Keluarga Mahasiswa Muslim Ibnu Sina Farmasi sdr. M.Taufik.
aksi ini diliput media cetak yakni Tribun Kaltim dan dikawal ketat oleh pasukan pengamanan polresta samarinda. Pada momentum tersebut Aliansi KM Farmasi Unmul tidak hanya memperingati namun juga memanfaatkan momentum ini sebagai aksi protes dan menuntut 5 hal yakni :
1. Menuntut kepada DPR-RI maupun pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Kefarmasian, karena selama ini yang mengatur tata kelola pekerjaan kefarmasian hanya diatur dalam peraturan pemerintah no. 51 tahun 2009 yang tidak terlalu mengikat dan tidak terlalu kuat dalam hal pelaksanaan kebijakan dalam tataran teknis untuk diterapkan di beberapa instansi terkait. Sehingga implementasinya masih belum terlaksana secara sempurna.
2. Menuntut hak-hak farmasis dalam sistem BPJS dimana kita ketahui dalam perpres No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang dihitung dalam proporsi reimbursement yang dilakukan oleh BPJS terhadap klaim dari pelayanan kesehatan hanyalah porsi harga obat , penggunaan alat medis dan dan jasa dokter saja. Sementara universal coverage (kesehatan semesta) menuntut sinergisitas antara pelaku kesehatan kesehatan baik itu dokter, apoteker, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya. Jika merujuk pada perpres diatas maka jelas bahwa apoteker yang bekerja diklinik hanya mendapat upah dari keuntungan obat sehingga bias jadi apoteker mendapat upah dibawah UMR. PP 51 Tahun 2009 dan UU Kesehatan nomor 108 tahun 2009 dengan jelas mengatur peranan dan fungsi apoteker dalam dunia kesehatan
3. Menuntut agar tenaga kesehatan lain bekerja sesuai porsinya. hal ini dimasukkan kedalam tuntutan dikarenakan banyak tenaga kesehatan lain yang mulai merambah ranah kerja dari profesi farmasi. Contohnya saja ****ER yang membuka usaha untuk memproduksi obat sendiri diklinik yang tidak ada apoteknya sehingga ketika memberikan pelayanan kesehatan pasien langsung diberikan obat tanpa pengawasan apoteker. P*****t yang diizinkan membuka praktek sedangkan apoteker yang notabene nya memiliki hak untuk memberikan pelayanan kefarmasian sesuai yg diatur dalam PP 51 No 2009 namun tidak ada regulasi yang jelas mengenai hal untuk memperbolehkan apoteker membuka praktek.
4. Meminta kepada presiden dan wakil presiden RI terpilih agar sebelum membentuk kabinet baru diera periode kepengurusan beliau agar jabatan menteri kesehatan tidak selalu memberikan mandate jabatan tersebut kepada 1 profesi kesehatan saja, agar adanya pemerataan. Karena selama ini kita ketahui, jabatan menkes selalu diduduki oleh 1 jenis profesi saja. Dan kami menuntut, agar profesi ini bisa maju dan mulai berkiprah untuk kemajuan kesehatan diindonesia agar sebaiknya diberi kesempatan kepada profesi farmasis untuk bisa menduduki jabatan sebagai menteri kesehatan diera jokowi-jk.
1. Menuntut kepada DPR-RI maupun pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Kefarmasian, karena selama ini yang mengatur tata kelola pekerjaan kefarmasian hanya diatur dalam peraturan pemerintah no. 51 tahun 2009 yang tidak terlalu mengikat dan tidak terlalu kuat dalam hal pelaksanaan kebijakan dalam tataran teknis untuk diterapkan di beberapa instansi terkait. Sehingga implementasinya masih belum terlaksana secara sempurna.
2. Menuntut hak-hak farmasis dalam sistem BPJS dimana kita ketahui dalam perpres No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang dihitung dalam proporsi reimbursement yang dilakukan oleh BPJS terhadap klaim dari pelayanan kesehatan hanyalah porsi harga obat , penggunaan alat medis dan dan jasa dokter saja. Sementara universal coverage (kesehatan semesta) menuntut sinergisitas antara pelaku kesehatan kesehatan baik itu dokter, apoteker, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya. Jika merujuk pada perpres diatas maka jelas bahwa apoteker yang bekerja diklinik hanya mendapat upah dari keuntungan obat sehingga bias jadi apoteker mendapat upah dibawah UMR. PP 51 Tahun 2009 dan UU Kesehatan nomor 108 tahun 2009 dengan jelas mengatur peranan dan fungsi apoteker dalam dunia kesehatan
3. Menuntut agar tenaga kesehatan lain bekerja sesuai porsinya. hal ini dimasukkan kedalam tuntutan dikarenakan banyak tenaga kesehatan lain yang mulai merambah ranah kerja dari profesi farmasi. Contohnya saja ****ER yang membuka usaha untuk memproduksi obat sendiri diklinik yang tidak ada apoteknya sehingga ketika memberikan pelayanan kesehatan pasien langsung diberikan obat tanpa pengawasan apoteker. P*****t yang diizinkan membuka praktek sedangkan apoteker yang notabene nya memiliki hak untuk memberikan pelayanan kefarmasian sesuai yg diatur dalam PP 51 No 2009 namun tidak ada regulasi yang jelas mengenai hal untuk memperbolehkan apoteker membuka praktek.
4. Meminta kepada presiden dan wakil presiden RI terpilih agar sebelum membentuk kabinet baru diera periode kepengurusan beliau agar jabatan menteri kesehatan tidak selalu memberikan mandate jabatan tersebut kepada 1 profesi kesehatan saja, agar adanya pemerataan. Karena selama ini kita ketahui, jabatan menkes selalu diduduki oleh 1 jenis profesi saja. Dan kami menuntut, agar profesi ini bisa maju dan mulai berkiprah untuk kemajuan kesehatan diindonesia agar sebaiknya diberi kesempatan kepada profesi farmasis untuk bisa menduduki jabatan sebagai menteri kesehatan diera jokowi-jk.